Buku "Pengantar Ilmu Hukum" karya Dr. Yati Nurhayati, S.H., M.H. membahas konsep dasar hukum, hukum sebagai ilmu pengetahuan, dan subjek hukum dengan sangat komprehensif. Hukum, sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia, didefinisikan sebagai aturan yang didasarkan pada kontrak sosial dalam sebuah sistem masyarakat. Istilah "hukum" memiliki makna yang luas dan mencakup keseluruhan peraturan bertindak atau berperilaku yang ditetapkan oleh kekuasaan pengendali dengan kekuatan sah yang bersifat mengikat.
Hukum merupakan norma dan kaidah yang menata dan menjawab masalah masyarakat sehingga merepresentasikan keadilan. Definisi hukum sulit disusun secara seragam karena sifatnya yang abstrak dan cakupan yang luas. Para ahli hukum memberikan definisi beragam, dari pandangan Hugo Grotius tentang hukum sebagai aturan moral yang sesuai dengan hal yang benar, hingga Hans Kelsen yang memandang hukum sebagai perintah memaksa terhadap perilaku manusia.
Ilmu hukum mengkaji segala seluk beluk hukum, mulai dari asal mula, wujud, asas, sistem, pembagian, sumber, perkembangan, fungsi, hingga kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum merupakan ilmu murni yang bertujuan untuk pengembangan ilmu itu sendiri, sedangkan ilmu terapan mengambil manfaat dari ilmu murni. Ilmu hukum sebagai ilmu murni memiliki dua aspek: praktis dan teoritis.
Aspek praktis meliputi penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan aspek teoritis menelaah konsep-konsep hukum dan teori-teori yang mendasari hukum. Ilmu hukum memiliki ciri-ciri sebagai ilmu yang bersifat preskriptif dan terapan. Sifat preskriptif membahas tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, baik buruk aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Sifat terapan ilmu hukum menetapkan prosedur, ketentuan-ketentuan, dan batasan-batasan dalam menegakan aturan hukum.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Subjek hukum dibedakan menjadi dua, yaitu manusia (natuurlijke persoon/menselijk person) dan badan hukum (rechts person).
Manusia pribadi atau natuurlijke persoon memiliki hak dan mampu menjalankan haknya yang dijamin oleh hukum yang berlaku. Manusia sebagai subjek hukum diatur dalam Buku 1 KUHPerdata tentang orang (van personen), Undang-Undang Kewarganegaraan, dan Undang-Undang orang asing. Manusia menjadi subjek hukum sejak lahir dan berakhir dengan kematiannya, meskipun terdapat pengecualian dalam KUHPerdata yang menganggap anak yang berada dalam kandungan seorang perempuan sudah dianggap ada pada waktu kepentingannya memerlukan (rechts fictie).
Tidak semua manusia/orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya. Ada beberapa golongan orang yang dinyatakan "tidak cakap" atau "kurang cakap" untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum (handelingsonbekwaam). Golongan ini terdiri dari orang yang masih di bawah umur/belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan (Curatele), dan orang perempuan dalam perkawinan.
Badan hukum (rechts person) merupakan badan atau perkumpulan orang yang diciptakan oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban layaknya manusia. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Beberapa teori yang menjelaskan mengapa badan hukum merupakan subjek hukum selain orang adalah teori fiksi (fiksi theorie), teori organ (orgaan theorie), teori harta kekayaan bertujuan (zweckvermogens theorie), teori harta karena jabatan (theorie van het ambtelijk vermogen), teori kekayaan bersama (propriete collective theorie), dan teori kenyataan yuridis (juridische realiteitleer).
Badan hukum memiliki syarat-syarat untuk dapat dikatakan sebagai badan hukum, yaitu memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan orang-orang yang mendirikannya, hak/kewajiban badan hukum terpisah dari hak/kewajiban orang-orang yang menjalankan kegiatan badan hukum, memiliki tujuan tertentu, dan memiliki kontinuitas (keberlangsungan usaha). Badan hukum dibedakan menjadi dua berdasarkan sifatnya: badan hukum publik dan badan hukum privat.
