Dalam negara hukum, tidak ada jabatan yang kebal. Presiden tidak. Wakil presiden juga tidak.
Konstitusi kita sudah menyiapkan jalannya. Pasal 7B UUD 1945 membuka mekanisme pemberhentiannya. Presiden atau wakil presiden bisa diusulkan diberhentikan oleh DPR, diadili Mahkamah Konstitusi, dan diputus oleh MPR. Tuduhannya bukan main-main: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela.
Tapi di negara ini, hukum sering menjadi suara kecil di tengah gemuruh kekuasaan.
Bivitri Susanti pernah bilang, "Hukum kita menyediakan mekanisme, tapi politiklah yang menentukan apakah ia hidup atau hanya membeku di kertas."
Sebuah kalimat pendek yang terasa makin nyaring hari-hari ini.
Jimly Asshiddiqie juga sudah lama menulis: "Pemakzulan bukan soal kesalahan pribadi semata, melainkan untuk menjaga kehormatan konstitusi."
Karena yang dijaga bukan orangnya, tapi marwah sistem yang membuat negara ini berdiri.
Tapi sejarah mencatat, kita lebih sering membiarkan semuanya lewat begitu saja. Wakil presiden belum pernah dicopot lewat jalur ini. Mekanismenya ada, tapi keberanian untuk memakainya entah di mana.
Padahal kalau jabatan tidak bisa dikoreksi, lalu untuk apa ada konstitusi?
Hari ini, suara tentang pemberhentian terdengar lagi, pelan-pelan. Tapi seperti biasa, kita tahu ujungnya mungkin akan sama: jalan hukum yang sunyi, jalan politik yang bising.
Pertanyaannya cuma satu:
Masih adakah yang benar-benar percaya bahwa kekuasaan harus dibatasi?
Atau kita sudah terlalu nyaman dengan membiarkan semua mengalir, sepanjang yang berkuasa adalah "orang kita"?
