TNI Tak Harus Kembali ke Barak: Adaptasi Pertahanan Negara di Era Modern


Narasi "kembalikan TNI ke barak" sering muncul, terutama setelah revisi UU TNI 2025 yang memperluas keterlibatan prajurit aktif dalam lembaga sipil. Namun, anggapan ini keliru. Pelibatan TNI bukan ancaman demokrasi, melainkan adaptasi yang krusial terhadap tantangan keamanan negara di era modern. Alih-alih menggeser supremasi sipil, pelibatan ini justru memperkuatnya.

UU TNI menetapkan tugas TNI meliputi Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMSP mencakup beragam tugas, termasuk pemberantasan terorisme, penanggulangan bencana, pengamanan perbatasan, dan yang kian penting: pertahanan siber. Keterlibatan TNI dalam lembaga seperti BNPB, BNPT, BNPP, dan Kejaksaan Agung, merupakan implementasi OMSP dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Supremasi sipil tetap terjaga karena pelibatan ini didasarkan pada profesionalisme, bukan wewenang politik. Peran TNI tetap berada di bawah kendali sipil, dan tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku.

Ancaman terhadap kedaulatan negara kini bersifat hibrida, meliputi serangan siber, disinformasi, radikalisme, dan infiltrasi digital. Lembaga sipil seringkali kekurangan keahlian teknis dan sumber daya untuk menghadapi ancaman ini. Keterlibatan TNI, dengan keahlian khusus di bidang teknologi dan keamanan, bukan untuk mengendalikan sipil, melainkan untuk memperkuat kemampuan negara dalam menghadapi ancaman non-tradisional ini. Hal ini membantu memperkuat ketahanan nasional di ranah digital.

Perbedaan signifikan antara keterlibatan TNI saat ini dengan dwifungsi ABRI di masa Orde Baru sangat jelas. Tidak ada lagi dominasi militer dalam politik praktis. Keterlibatan TNI saat ini bersifat profesional, terbatas, dan terukur, berdasarkan kebutuhan negara serta atas persetujuan Presiden. TNI bertindak sebagai pendukung teknis, bukan pengambil kebijakan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 136/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam lembaga sipil merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Tujuannya adalah memperkuat pemerintahan dalam menghadapi krisis multidimensi, bukan untuk memberi ruang kekuasaan kepada militer. Supremasi sipil tetap menjadi landasan utama. Lembaga sipil tetap memegang kendali atas kebijakan strategis, sementara TNI berperan dalam pelaksanaan teknis.

Pertahanan negara di era modern membutuhkan pendekatan yang adaptif dan holistik. Ancaman tidak lagi hanya berupa serangan militer konvensional, tetapi juga ancaman non-tradisional yang kompleks. Keterlibatan TNI yang terukur dan profesional dalam lembaga sipil merupakan strategi yang realistis dan konstitusional untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan keutuhan NKRI. Ini bukan kemunduran demokrasi, melainkan bentuk pertahanan negara yang modern dan demokratis, di mana supremasi sipil tetap dijaga.

Posting Komentar

Kirimkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama