Sistem hukum pidana di Indonesia, termasuk hukum pidana militer, memiliki dasar pemberlakuan yang kompleks dan berlapis. Menurut pandangan Prof. Moelyatno dalam Seminar Hukum Nasional tahun 1963 yang sejalan dengan pendapat Pompe, asas-asas pemberlakuan hukum pidana dapat ditemukan dalam Pasal 2 hingga Pasal 8 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini membentuk batas perlintasan antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana, dimana Pasal 1 KUHP mengatur tentang berlakunya hukum pidana dalam hubungannya dengan waktu, sedangkan Pasal 2 sampai Pasal 8 KUHP mengatur tentang berlakunya hukum pidana dalam hubungannya dengan tempat dan orang atau pelakunya.
Evolusi Historis Asas Pemberlakuan Hukum Pidana
Secara historis, perkembangan asas pemberlakuan hukum pidana mengalami evolusi yang menarik. Pada awalnya, sistem hukum hanya mengenal asas personalitas yang mengaitkan berlakunya hukum dengan orang tertentu. Kemudian berkembang asas teritorialitas yang mengaitkan berlakunya hukum dengan wilayah tertentu. Perkembangan berikutnya melahirkan asas perlindungan yang menekankan pada kepentingan negara dan masyarakat yang harus dilindungi. Dalam perkembangan mutakhir, muncul asas universalitas yang muncul karena semakin eratnya hubungan antar negara sehingga beberapa kepentingan tertentu dianggap sebagai kepentingan bersama yang perlu dilindungi melampaui batas-batas negara.
Karakteristik Sistem Hukum Pidana Indonesia
Sistem hukum pidana Indonesia menganut apa yang disebut sebagai asas personalitas terbatas. Artinya, hukum pidana Indonesia berlaku terhadap warga negara Indonesia tanpa mempersoalkan di mana mereka berada, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Namun demikian, penerapan asas ini memiliki batasan-batasan tertentu untuk menghormati kedaulatan negara lain. Batasan-batasan tersebut meliputi:
Pertama, asas ini terkait dengan kesetiaan yang diharapkan dari setiap warga negara terhadap negara dan pemerintahnya. Kedua, asas ini berkaitan dengan kesadaran setiap warga negara untuk tidak melakukan tindak pidana di luar negeri yang juga dianggap sebagai kejahatan di tanah air. Ketiga, asas ini diperluas cakupannya untuk pejabat atau pegawai negeri yang diharapkan memiliki tingkat kesetiaan ganda, baik sebagai warga negara maupun sebagai penyelenggara negara.
Dalam hukum pidana militer, asas-asas ini mendapatkan penekanan dan modifikasi khusus. Hukum pidana militer memiliki karakteristik unik karena harus mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus: kepentingan umum sebagai bagian dari sistem hukum nasional dan kepentingan khusus sebagai instrumen untuk menjaga disiplin dan efektivitas institusi militer.
Asas personalitas dalam hukum pidana militer memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum pidana umum. Hukum pidana militer tidak hanya berlaku bagi personel militer aktif, tetapi juga bagi mereka yang secara fungsional terkait dengan institusi militer, seperti pegawai negeri sipil di lingkungan militer dan pihak-pihak lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Ruang lingkup ini menunjukkan bahwa hukum pidana militer lebih menekankan pada fungsi dan tanggung jawab seseorang dalam sistem pertahanan negara daripada sekadar status kewarganegaraannya.
Asas Teritorial dalam Peradilan Militer
Asas teritorialitas dalam hukum pidana militer juga memiliki kekhususan. Berbeda dengan hukum pidana umum yang terikat pada batas-batas geografis negara, hukum pidana militer memiliki jangkauan yang lebih luas. Hukum ini tetap berlaku bagi personel militer Indonesia yang bertugas di luar negeri, baik dalam misi perdamaian maupun tugas-tugas lainnya. Hal ini menunjukkan sifat ekstrateritorial dari hukum pidana militer yang mengikuti personel militer dimanapun mereka bertugas.
Asas Perlindungan dan Universalitas
Asas perlindungan dalam hukum pidana militer mendapatkan penekanan khusus karena menyangkut keamanan dan pertahanan negara. Tindakan-tindakan yang dianggap membahayakan keselamatan negara, seperti pembocoran rahasia militer atau pengkhianatan, mendapatkan perhatian khusus dalam sistem hukum pidana militer. Sementara itu, asas universalitas dalam konteks militer terutama terkait dengan hukum humaniter internasional dan berbagai konvensi internasional tentang hukum perang yang telah diratifikasi Indonesia.
Implementasi asas-asas ini dalam sistem peradilan militer menciptakan mekanisme yang unik. Proses peradilan militer harus menjaga keseimbangan antara kepentingan disiplin militer dan prinsip-prinsip keadilan universal. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa penegakan disiplin militer tidak mengorbankan hak-hak dasar personel militer sebagai warga negara.