Hukum pidana militer tidak dapat dipisahkan dari pengertian hukum militer secara keseluruhan. Dalam Ensiklopedia Indonesia, hukum militer diartikan sebagai sistem hukum khusus yang mengatur kebijakan dan peraturan bagi angkatan bersenjata serta penduduk sipil yang berada di bawah kekuasaan militer. Konsep ini mencakup tiga aspek utama yaitu pemerintahan militer, hukum keadaan perang yang dikenal sebagai Staat van Oorlog en Beleg di Indonesia, serta yurisdiksi militer terhadap pasukan yang bertugas di negara lain dalam masa damai.
Pengertian hukum militer ini sejalan dengan konsep Military Law dalam The Encyclopedia Americana yang menegaskan bahwa hukum ini berlaku baik dalam situasi damai maupun perang. Dalam kondisi perang, hukum ini tidak hanya mengikat personel militer tetapi juga dapat diberlakukan sementara terhadap warga sipil meskipun tanpa dasar hukum tertulis.
Secara sederhana, hukum pidana militer dapat dipahami sebagai hukum pidana yang khusus mengatur anggota militer. Untuk memahami konsep ini secara utuh, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dasar hukum pidana dan makna militer itu sendiri. Seperti hukum pada umumnya, hukum pidana memiliki berbagai definisi tergantung sudut pandang yang digunakan. Salah satu pengertian hukum pidana yang dikemukakan oleh Moeljatno menjelaskan bahwa hukum pidana merupakan bagian dari sistem hukum suatu negara yang mengatur tiga hal pokok yaitu larangan terhadap perbuatan tertentu disertai ancaman pidana, syarat pertanggungjawaban pidana bagi pelanggar, serta mekanisme penuntutan pelaku di pengadilan.
Ketiga aspek tersebut meliputi hukum pidana materiel yang membahas tentang tindak pidana dan sanksinya, serta hukum pidana formil yang mengatur proses peradilan. Ketika disebut hukum pidana saja, umumnya yang dimaksud adalah hukum pidana materiel. Dalam konteks ini, hukum pidana materiel mengatur tiga substansi pokok yaitu perbuatan yang dilarang, pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan, serta jenis pidana yang dapat dijatuhkan.
Istilah militer sendiri berasal dari kata miles dalam bahasa Yunani yang berarti orang yang dipersenjatai dan siap bertempur untuk pertahanan dan keamanan. Namun tidak semua kelompok bersenjata dapat disebut militer. Ciri khas militer adalah memiliki organisasi terstruktur, seragam, disiplin ketat, dan tunduk pada hukum perang. Tanpa karakteristik ini, suatu kelompok hanya dapat disebut sebagai gerombolan bersenjata.
Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, digunakan istilah prajurit untuk menyebut anggota militer. Prajurit didefinisikan sebagai warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu, diangkat oleh pejabat berwenang, dan tunduk pada hukum militer. Selain prajurit aktif, terdapat pula kelompok lain yang dipersamakan dengan militer seperti yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang tersebut.
Berdasarkan ketentuan ini, ruang lingkup militer mencakup tiga kelompok yaitu angkatan bersenjata reguler (TNI), orang-orang yang dipersamakan dengan militer, serta anggota organisasi tertentu yang dianggap setara dengan militer. SR. Sianturi memberikan definisi hukum pidana militer sebagai bagian dari hukum positif yang berlaku bagi justisiabel peradilan militer, mengatur larangan dan kewajiban tertentu serta sanksi pidana bagi pelanggarnya. Definisi ini menekankan pada aspek materiil dan formil hukum pidana militer yang khusus berlaku bagi personel militer dan pihak-pihak yang dipersamakan dengannya.