Memahami Tatanan yang Membentuk Hukum Pidana

Dalam membahas hukum pidana, penting untuk terlebih dahulu memahami bagaimana hukum pidana itu terbentuk. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah dengan melihat konsep “tatanan” sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen dalam karyanya General Theory of Law and State. Kelsen menyebutkan bahwa perbuatan manusia diatur oleh suatu tatanan yang berisi larangan, perintah, anjuran, atau kebolehan. Dalam konteks ini, tatanan dapat dipahami sebagai norma, yakni anggapan masyarakat terhadap suatu perbuatan yang mengikat perilaku individu.

Norma pada dasarnya lahir dari nilai-nilai yang hidup dan dianut oleh masyarakat. Nilai-nilai tersebut bisa bersumber dari agama, moral, dan etika. Meskipun sifatnya abstrak, nilai-nilai ini kemudian diwujudkan dalam bentuk norma yang lebih konkret. Sebagai contoh, nilai moral masyarakat Jawa yang menekankan pentingnya menghormati orang tua dapat terlihat dalam praktik sehari-hari, seperti menunduk dan mengucap “nuwun sewu” saat melewati orang yang lebih tua. Demikian pula nilai agama yang menekankan kewajiban menyembah Tuhan, diwujudkan dalam kegiatan beribadah sesuai dengan ajaran masing-masing.


Berdasarkan asal-usulnya, norma kemudian dapat diklasifikasikan menjadi norma agama, norma moral, dan norma etika. Masing-masing nama tersebut menunjukkan sumber nilai yang melatarbelakanginya. Namun, di samping ketiganya, terdapat satu jenis norma yang dianggap berbeda oleh Kelsen, yaitu norma hukum. Norma hukum memiliki karakteristik yang unik karena disertai dengan daya paksa yang nyata dan sanksi yang dapat langsung dikenakan kepada pelanggarnya. Hal ini membedakannya dari norma lain yang tidak selalu memiliki penegak atau sanksi yang jelas ketika dilanggar.


Meskipun norma hukum memiliki kekhususan, bukan berarti norma hukum lebih tinggi derajatnya daripada norma lainnya. Pemikiran hukum modern justru menekankan bahwa norma hukum tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus senantiasa bersentuhan dan selaras dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum dipahami bukan sekadar produk penguasa, melainkan sebagai hasil kristalisasi dari norma-norma sosial yang telah ada dan hidup di tengah masyarakat. Ketika suatu norma hukum bersumber dari nilai dan norma sosial yang diakui, maka norma tersebut lebih mudah diterima, dipatuhi, dan ditegakkan.


Terkait hukum pidana, tidak semua norma yang dilanggar lantas dimasukkan ke dalam kategori pelanggaran pidana. Penentuannya biasanya bergantung pada dua hal: skala dampak dan kemampuan penuntutan. Ada norma yang apabila dilanggar hanya berdampak pada individu tertentu, namun ada pula yang apabila dilanggar akan berdampak luas pada masyarakat. Norma yang berpotensi menimbulkan dampak luas inilah yang biasanya dikategorikan sebagai delik dalam hukum pidana.


Dari sisi kemampuan penuntutan, hukum pidana juga berperan penting ketika individu tidak mampu atau tidak berani menuntut haknya sendiri. Misalnya, dalam kasus pembunuhan, korban tidak lagi memiliki kemampuan untuk menuntut keadilan. Dalam situasi semacam ini, negara melalui kekuasaannya yang akan mengambil alih proses penuntutan demi menegakkan keadilan.


Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum pidana terbentuk dari tatanan norma yang bersumber pada nilai-nilai sosial, kemudian diakui dan dilembagakan oleh negara. Tidak semua norma akan menjadi norma hukum pidana, melainkan hanya norma-norma yang pelanggarannya berdampak luas dan sulit dituntut secara individual. Dengan pemahaman ini, mahasiswa hukum diharapkan dapat melihat hukum pidana bukan semata-mata sebagai kumpulan aturan dan sanksi, tetapi sebagai refleksi dari nilai-nilai sosial yang dijaga dan ditegakkan demi ketertiban bersama.

Posting Komentar

Kirimkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama