Praktik penahanan ijazah dan dokumen penting lainnya oleh perusahaan terhadap pekerja/buruh telah menjadi persoalan kronis di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Kebiasaan ini umumnya dilakukan perusahaan sebagai bentuk "jaminan" agar pekerja tidak meninggalkan pekerjaan secara tiba-tiba. Namun, di balik alasan tersebut, tersimpan masalah mendasar mengenai ketimpangan relasi kuasa antara pekerja dan pemberi kerja yang berpotensi melanggar hak-hak dasar pekerja.
Merespons hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah Dan/Atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja, namun banyak pihak menilai bahwa bentuk surat edaran dinilai belum cukup kuat untuk memberikan efek jera.
Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), menyatakan bahwa idealnya larangan ini seharusnya diatur dalam bentuk peraturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Lebih jauh lagi, ke depan materi ini harus dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai bentuk perlindungan hukum yang lebih komprehensif.
Ada beberapa poin kritis yang perlu diperhatikan dalam pengaturan larangan penahanan ijazah ini. Pertama, aturan harus benar-benar tegas dan tidak memberikan celah bagi perusahaan untuk tetap melakukan penahanan dokumen dengan dalih apapun. Surat edaran yang ada saat ini masih membuka celah dengan memperbolehkan penahanan ijazah atau sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai perusahaan, tentu dengan syarat ada perjanjian tertulis.
Kedua, perlu dicari mekanisme pengganti yang lebih manusiawi jika perusahaan memang membutuhkan bentuk jaminan. Salah satu usulan adalah penerapan sistem denda atau ikatan dinas yang jelas dan proporsional, bukan dengan merampas dokumen pribadi pekerja yang merupakan hak dasar mereka.
Ketiga, aspek penegakan hukum dan pengawasan harus benar-benar diperkuat. Pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses sekaligus melindungi identitas pekerja yang melapor. Selain itu, pengawas ketenagakerjaan harus aktif melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan, bukan hanya menunggu laporan dari pekerja.
Di lapangan, beberapa kasus penahanan ijazah telah mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Polisi Daerah Jawa Timur misalnya, telah menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan untuk menjerat perusahaan yang melakukan penahanan ijazah di Surabaya. Langkah progresif ini patut diapresiasi dan perlu dicontoh oleh daerah lainnya.
Zainul Munasichin, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah merupakan bentuk pelanggaran hak asasi pekerja yang tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, surat edaran ini harus segera diikuti dengan sosialisasi masif ke seluruh perusahaan dan penegakan hukum yang konsisten.
Kasus-kasus penahanan ijazah sendiri telah banyak ditemukan di berbagai daerah. Di Pekanbaru, sebuah perusahaan tour & travel diduga menahan 12 ijazah mantan karyawannya dengan alasan sebagai jaminan atas barang perusahaan. Sementara di Malang dan Yogyakarta, dinas ketenagakerjaan setempat telah menerima beberapa laporan serupa dari pekerja yang menjadi korban.
Persoalan ini juga mendapat sorotan dari Komnas HAM yang menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah bisa dikategorikan sebagai bentuk perbudakan modern. Dalam perspektif hak asasi manusia, dokumen pribadi seperti ijazah adalah hak dasar yang melekat pada individu dan tidak boleh dirampas oleh siapapun.
Untuk ke depan, ada beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan. Pertama, revisi UU Ketenagakerjaan harus benar-benar memuat ketentuan tegas tentang larangan penahanan dokumen pribadi pekerja. Kedua, perlu dibangun sistem pengaduan dan perlindungan saksi yang efektif bagi pekerja yang berani melapor. Ketiga, sosialisasi hak-hak pekerja harus gencar dilakukan baik ke perusahaan maupun ke pekerja sendiri.
Dengan langkah-langkah komprehensif ini, diharapkan praktik penahanan ijazah bisa benar-benar dihapuskan dari dunia ketenagakerjaan Indonesia, menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan bermartabat bagi semua pihak. Pekerja sebagai manusia harus dipandang sebagai subjek, bukan sekadar objek produksi yang bisa diperlakukan semena-mena oleh perusahaan.
Tags
Hukum bisnis