Dalam lingkungan militer, ada kejadian di mana seorang prajurit meninggalkan tugasnya tanpa izin, yang dikenal sebagai desersi. Tindakan ini biasanya terjadi karena beberapa faktor. Pertama, ada prajurit yang merasa penugasan ke daerah konflik membahayakan dirinya, sehingga ia memilih kabur dari kesatuannya. Kedua, ada pula yang sebelumnya sudah merasa nyaman di satu tempat tugas, lalu dipindahkan ke lokasi yang menurutnya tidak cocok. Akibatnya, dia menolak menjalankan tugas di tempat baru tersebut.
Selain itu, faktor lingkungan juga berperan besar. Misalnya, prajurit bergaul dengan lingkungan yang buruk sehingga ikut-ikutan dalam pelanggaran hukum, seperti mabuk-mabukan atau bahkan menjadi pelindung kegiatan ilegal. Ada juga faktor dari atasan, seperti perlakuan yang dianggap tidak adil. Contohnya, ketika prajurit merasa pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibanding prajurit TNI, ini bisa menimbulkan rasa kecewa dan akhirnya memilih untuk meninggalkan tugas.
Walau banyak penyebab yang disebutkan, menurut teori kriminologi modern, sulit untuk menentukan faktor utama seseorang melakukan kejahatan, termasuk dalam kasus desersi.
Secara hukum, anggota TNI wajib mematuhi ketentuan hukum militer seperti KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), KUHDM (Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer), dan Peraturan Disiplin Militer lainnya. Tindakan desersi sendiri diatur dalam Pasal 87 KUHPM. Artinya, jika ada anggota TNI yang meninggalkan tugasnya tanpa izin, dia bisa dikenakan sanksi pidana sesuai aturan tersebut.
Proses hukum terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana seperti desersi melalui beberapa tahapan, yaitu:
1. Penyidikan – mengumpulkan bukti dan mencari kebenaran kejadian;
2. Penuntutan – membawa kasus ke pengadilan;
3. Pemeriksaan di pengadilan – proses sidang untuk menentukan bersalah atau tidak;
4. Eksekusi – pelaksanaan hukuman jika terbukti bersalah.
Prosedur ini mirip dengan sistem peradilan umum, namun dilakukan oleh aparat khusus militer. Di peradilan umum, penyidik biasanya dari Polri atau pegawai negeri yang diberi wewenang oleh undang-undang. Sementara di peradilan militer, penyidik yang berwenang adalah Polisi Militer (POM), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Jadi, jika seorang anggota TNI melakukan tindak pidana seperti desersi, maka Polisi Militer yang akan melakukan penyidikan sesuai dengan aturan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan UU Peradilan Militer. Ini dilakukan untuk memastikan prajurit tetap tunduk pada hukum dan menjaga disiplin serta kehormatan institusi militer.
Tags
hukum pidana militer