Teori Stufenbau Hans Kelsen - Piramida Hukum dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Pada awal abad ke-20, seorang profesor asal Wina bernama Hans Kelsen merumuskan teori Stufenbau (bertingkat) sebagai solusi atas kekacauan sistem hukum Eropa. Ia membayangkan hukum sebagai piramida raksasa, di mana setiap lantai harus selaras dengan lantai di atasnya. Gagasan ini kemudian menjadi fondasi bagi banyak sistem hukum modern, termasuk Indonesia.  

Puncak piramida ini adalah Grundnorm (Norma Dasar). Di Indonesia, posisi ini ditempati oleh Pancasila yang menjadi roh seluruh peraturan. Segala norma hukum di bawahnya harus tunduk pada nilai-nilai Pancasila.  

Turun satu lantai, kita menemui Konstitusi (UUD 1945). Lantai ini menjadi pedoman dasar bernegara. Setiap kali DPR membuat undang-undang, mereka wajib merujuk pada aturan main yang tercantum di lantai ini.  

Di lantai berikutnya terdapat Undang-Undang dan Perppu. Inilah produk hukum utama yang mengatur kehidupan sehari-hari. Ketika pemerintah membuat Perppu dalam keadaan darurat, aturan ini harus segera mendapat persetujuan DPR untuk tetap valid.  

Lebih ke bawah lagi, ada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Lantai ini berisi aturan teknis untuk melaksanakan undang-undang. Misalnya, aturan tentang tata cara pendirian perusahaan atau prosedur perpajakan.  

Di dasar piramida terletak Peraturan Daerah dan Keputusan Administratif. Inilah aturan-aturan yang paling dekat dengan masyarakat, seperti peraturan tentang retribusi pasar atau izin mendirikan bangunan.  

Masalah muncul ketika ada ketidaksesuaian antar lantai. Contoh nyata terjadi ketika Mahkamah Konstitusi pada 2021 membatalkan beberapa pasal dalam UU Minerba karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini dengan tegas menunjukkan bahwa norma di lantai bawah tidak boleh melanggar norma di lantai atas.  

Dalam praktiknya sistem ini tidak selalu berjalan baik. Banyak Perda yang dibuat daerah ternyata bertabrakan dengan aturan pusat. Kasus peraturan daerah tentang larangan minuman keras di Aceh yang sempat dipersoalkan adalah contoh nyata kompleksitas ini.  

Di era digital ini, ketika aturan baru tentang teknologi muncul setiap saat, piramida Kelsen membantu kita untuk .emastikan tidak ada aturan yang 'liar' tanpa dasar hukum yang kuat, memberi jalan jelas untuk menguji keabsahan suatu peraturan  menjaga konsistensi sistem hukum nasional  


Teori Stufenbau Kelsen mungkin terkesan kaku, tapi justru kekakuan inilah yang membuat sistem hukum tidak kacau. Seperti piramida Mesir yang bertahan ribuan tahun, sistem berjenjang ini terbukti mampu menjadi fondasi hukum yang kokoh bagi bangsa Indonesia. 

Posting Komentar

Kirimkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama