Unsur dan Bentuk Tindak Pidana Desersi dalam Sistem Peradilan Militer

Tindak pidana desersi merupakan bentuk pelanggaran hukum yang secara khusus hanya dapat dilakukan oleh subjek hukum yang berstatus sebagai militer aktif.

Unsur-unsur umum dari tindak pidana ini mencakup beberapa komponen penting. Pertama, subjek hukum yang dapat dikenai delik ini hanyalah anggota militer, mengingat sifat khusus dari kedinasan militer. Kedua, unsur kesalahan (schuld) baik dalam bentuk kesengajaan (dolus) maupun kelalaian (culpa), sangat menentukan dalam pertanggungjawaban pidananya. Ketiga, meskipun unsur melawan hukum tidak dirumuskan secara eksplisit dalam ketentuan desersi, namun sifat tersebut tersirat dalam pasal-pasal yang mengaturnya. Keempat adalah tindakan terlarang, yaitu berupa ketidakhadiran tanpa izin yang dilakukan secara sadar dan bertentangan dengan peraturan militer. Kelima, unsur objektif lainnya seperti waktu, tempat, dan keadaan turut memperberat atau meringankan sanksi, terutama perbedaan antara desersi dalam waktu damai dan waktu perang. Lamanya ketidakhadiran juga menjadi faktor penentu, misalnya lebih dari 4 hari dalam masa perang atau lebih dari 30 hari dalam masa damai.

Bentuk tindak pidana desersi sendiri dapat diklasifikasikan berdasarkan waktu dan sifatnya. Dari segi waktu, desersi dibedakan antara yang dilakukan dalam masa damai dan masa perang. Sedangkan dari segi bentuk, dikenal dua jenis yaitu desersi murni dan desersi sebagai peningkatan dari kejahatan ketidakhadiran tanpa izin.

Desersi murni sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (1) ke-1 KUHPM, terjadi apabila seorang militer pergi dengan maksud untuk menghindari kewajiban dinas secara permanen, bergabung dengan musuh, atau masuk dalam dinas militer negara lain tanpa izin yang sah.

Sementara itu, desersi sebagai peningkatan dari kejahatan ketidakhadiran tanpa izin diatur dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 dan ke-3 KUHPM, mencakup tindakan mangkir dalam waktu damai lebih dari 30 hari, atau dalam waktu perang lebih dari 4 hari, serta tindakan mangkir secara sengaja yang menyebabkan tidak ikutnya prajurit dalam pelaksanaan tugas atau perjalanan dinas yang diperintahkan.

Posting Komentar

Kirimkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama