Desersi merupakan salah satu tindak pidana militer yang mencerminkan ketidakhadiran atau penarikan diri prajurit dari kewajiban dinas secara tidak sah. Dalam lingkungan militer, desersi berarti tidak hadir tanpa izin di tempat tugas yang telah ditentukan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Jenis ketidakhadiran ini dibedakan berdasarkan waktu, yaitu masa damai dan masa perang.
Dalam masa damai, ketidakhadiran kurang dari 24 jam dianggap sebagai pelanggaran disiplin dan dapat diselesaikan melalui hukum disiplin militer. Namun, jika tidak hadir lebih dari 30 hari, maka pelaku dikenakan proses hukum pidana militer. Sedangkan dalam masa perang, batas toleransi hanya empat hari, lebih dari itu akan dianggap sebagai desersi perang dan wajib diproses di pengadilan militer.
Berdasarkan KUHPM Pasal 87, desersi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti meninggalkan dinas dengan niat permanen, bergabung dengan pihak musuh, atau tidak hadir saat keberangkatan tugas. Hukuman bagi pelaku desersi pun beragam, mulai dari penjara maksimal 2 tahun 8 bulan untuk desersi damai, hingga 8 tahun 6 bulan untuk desersi perang. Bahkan, jika dilakukan dengan cara bergabung dengan musuh, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati karena dianggap sebagai pengkhianat militer sesuai Pasal 64 KUHPM jo Pasal 124 KUHP.
Dalam kasus tertentu, hukuman juga dapat diperberat jika pelaku merupakan residivis atau melakukan desersi di luar negeri. Masa kadaluarsa untuk perkara desersi adalah 12 tahun berdasarkan Pasal 41 KUHPM. Desersi bukan hanya pelanggaran terhadap kedisiplinan, namun juga dapat menjadi bentuk penghianatan terhadap negara jika dilakukan dalam konteks peperangan atau dengan bergabung ke pihak lawan.