Orbit Bumi saat ini bukan lagi sekadar ruang hampa di luar angkasa, melainkan telah menjadi arena penting bagi aktivitas teknologi dan komunikasi global. Negara-negara berlomba menempatkan satelit di jalur orbit strategis demi mendukung sistem komunikasi, penginderaan jauh, navigasi, hingga pertahanan. Namun, orbit bukanlah ruang tanpa batas. Ia adalah sumber daya alam non-terbarukan yang ketersediaannya terbatas. Dalam konteks tersebut, orbit Bumi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga persoalan hukum dan keadilan global.
Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan wilayah geografis yang sangat luas, sangat bergantung pada teknologi satelit. Sejak peluncuran satelit PALAPA-A1 pada tahun 1976, kita telah memahami bahwa orbit Bumi memainkan peran vital dalam pembangunan nasional. Namun, yang seringkali luput dari perhatian publik adalah bahwa pemanfaatan orbit tidak dapat dilepaskan dari rezim hukum internasional yang kompleks. Orbit Bumi, sebagai bagian dari ruang angkasa, dikategorikan sebagai global commons wilayah milik bersama umat manusia. Oleh karena itu, tata kelola orbit harus tunduk pada kerangka hukum internasional demi menjamin akses yang adil dan berkelanjutan bagi semua negara, tidak hanya negara-negara maju.
Dalam hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, dikenal dua pendekatan utama: monisme dan dualisme. Pendekatan monisme mengakui bahwa hukum internasional secara otomatis berlaku dalam sistem hukum nasional. Sebaliknya, pendekatan dualisme mengharuskan adanya proses adopsi atau ratifikasi agar ketentuan hukum internasional sah diberlakukan di dalam negeri. Indonesia sendiri selama ini lebih cenderung pada pendekatan dualistik, sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Namun, dalam konteks ruang angkasa yang bersifat lintas batas dan saling terhubung, pendekatan monisme justru lebih relevan. Dengan mengadopsi monisme, Indonesia dapat lebih aktif berkontribusi dalam pembentukan norma internasional serta memastikan kepentingan nasional tercermin dalam kebijakan global.
Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi penting yang mengatur aktivitas ruang angkasa, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Kedua instrumen hukum ini mengatur hak dan kewajiban dalam pemanfaatan spektrum frekuensi dan orbit satelit, serta telah mengadopsi prinsip-prinsip utama dalam perjanjian-perjanjian ruang angkasa internasional seperti Outer Space Treaty dan Liability Convention. Indonesia juga telah mengadopsi standar teknis internasional dalam mitigasi sampah antariksa melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengacu pada ISO 24113.
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat sejumlah kesenjangan. Salah satunya adalah belum adanya regulasi nasional yang secara khusus mengatur penggunaan sumber daya nuklir untuk aktivitas luar angkasa, padahal hal ini telah menjadi perhatian internasional sejak lama. Di sisi lain, partisipasi Indonesia dalam diskursus ruang angkasa yang bersifat strategis dan militer pun masih terbatas, sehingga belum mampu memberikan pengaruh signifikan dalam perumusan norma global di bidang tersebut.
Perlu diingat bahwa Indonesia bukan tanpa sejarah dalam memperjuangkan keadilan orbit. Pada era 1970-an hingga 1990-an, Indonesia termasuk negara yang vokal memperjuangkan rezim khusus (sui generis) bagi orbit geostasioner orbit yang berada tepat di atas garis khatulistiwa. Melalui berbagai forum internasional, Indonesia menyuarakan bahwa prinsip "siapa cepat, dia dapat" dalam pengalokasian slot orbit tidak adil bagi negara-negara berkembang. Meski usulan tersebut tidak sepenuhnya diterima, semangat untuk memperjuangkan keadilan dalam tata kelola orbit tetap relevan hingga kini.
Alih-alih terus menerus mengajukan keberatan (persistent objection) atau hanya mengikuti arus tanpa sikap (acquiescence), pendekatan yang lebih konstruktif adalah membangun kolaborasi yang berkesinambungan atau persistent collaboration. Dalam pendekatan ini, Indonesia tidak hanya mematuhi hukum internasional, tetapi juga aktif berkontribusi dalam pembentukannya mengusulkan norma, menjalin aliansi, dan memperjuangkan posisi yang adil bagi negara berkembang. Hal ini sangat penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna orbit, tetapi juga turut membentuk masa depan tata kelola ruang angkasa global.
Langkah ke depan dapat dimulai dengan memperkuat regulasi nasional, memperjelas posisi Indonesia dalam batas antara ruang udara dan ruang angkasa, serta memasukkan orbit Bumi sebagai bagian dari kesadaran geopolitik nasional. Penguatan konsep Wawasan Nusantara dapat diperluas hingga mencakup ruang angkasa sebagai bagian dari kedaulatan strategis bangsa. Pembahasan RUU Wawasan Nusantara dan RUU Pengelolaan Wilayah Udara Nasional dapat menjadi momentum untuk menata ulang pendekatan Indonesia terhadap orbit dan ruang angkasa secara menyeluruh.
Menata hukum orbit Bumi bukanlah sekadar tugas teknokratis, melainkan tanggung jawab strategis yang menyangkut masa depan bangsa. Melalui kolaborasi yang konsisten dan kebijakan yang visioner, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi aktor penting dalam tata kelola ruang angkasa yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Referensi utama:
Alfathimy, Deden Habibi Ali & Ardes, Runggu Prilia. (2025). Persistent Collaboration: Between International and Indonesian National Law on the Utilization of Earth Orbit. Indonesian Journal of International Law, Vol. 22 No. 3. DOI: 10.17304/ijil.vol22.3.1666
.jpeg)