Apa Itu Hukum Ekonomi? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Undang-Undangnya

 


Hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum, baik nasional maupun internasional, yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan dan kehidupan perekonomian suatu negara. Hukum ini mencakup aturan yang bersifat publik maupun privat, serta dapat bersumber dari hukum tertulis maupun tidak tertulis.


Sumber Hukum Ekonomi

Di Indonesia, hukum ekonomi memiliki sumber yang beragam. Beberapa di antaranya termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti:

  1. Pasal 23 yang mengatur tentang keuangan negara
  2. Pasal 27 ayat 2 mengenai hak warga negara memperoleh pekerjaan
  3. Pasal 31 tentang hak memperoleh pendidikan
  4. Pasal 33 mengenai demokrasi ekonomi
  5. Pasal 34 yang menyentuh soal perlindungan terhadap fakir miskin

Selain itu, hukum ekonomi juga bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan ekonomi, seperti industri, distribusi, dan sektor keuangan termasuk perbankan dan moneter.

Indonesia masih menerapkan beberapa kitab undang-undang warisan Belanda seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel). Meski berasal dari masa kolonial, beberapa ketentuan dalam undang-undang ini tetap berlaku karena belum digantikan dengan regulasi baru.


Peraturan Terkait Kegiatan Bisnis

Beberapa peraturan yang relevan dengan hukum ekonomi dan bisnis antara lain:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terutama pasal-pasal terkait perjanjian, jual beli, hingga hipotik atas kapal.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, misalnya mengenai keagenan, surat berharga, firma, pengangkutan laut, dan lainnya.
  3. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
  8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Hak Cipta.
  10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten.
  11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
  13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  15. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
  16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
  17. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  18. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak.
  19. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Asuransi.
  20. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  21. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


Asas-Asas dalam Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi dibangun atas sejumlah asas penting yang mencerminkan tujuan dan nilai dalam kegiatan ekonomi, yaitu:

  1. Asas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Asas keadilan dan pemerataan sosial
  3. Asas manfaat
  4. Asas kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
  5. Asas perlindungan terhadap kepentingan ekonomi rakyat banyak
  6. Asas perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar
  7. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan
  8. Asas pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan
  9. Asas kemandirian
  10. Asas pemanfaatan sumber daya lokal
  11. Asas pemanfaatan teknologi

Ruang Lingkup Hukum Ekonomi

Secara umum, ruang lingkup hukum ekonomi mencakup seluruh aturan hukum yang mengatur kegiatan ekonomi negara. Hal ini dapat dikelompokkan menjadi:

  1.  Perundang-undangan yang menyangkut sektor keuangan, perbankan, dan moneter
  2. Perundang-undangan yang menyangkut produksi dan perindustrian
  3. Perundang-undangan yang menyangkut distribusi, konsumsi, dan perdagangan


Sedangkan secara lebih konkrit, hukum ekonomi atau hukum bisnis meliputi bidang-bidang sebagai berikut:

  1. Hukum kontrak
  2. Hukum perusahaan
  3. Hak atas kekayaan intelektual
  4. Hukum persaingan usaha
  5. Hukum kepailitan
  6. Hukum perlindungan konsumen
  7. Hukum ketenagakerjaan
  8. Hukum perbankan
  9. Hukum pertambangan
  10. Hukum pertanahan
  11. Hukum pajak
  12. Hukum lingkungan
  13. Hukum perizinan dan bidang lain yang relevan

Posting Komentar

Kirimkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama