Pemilu merupakan mekanisme konstitusional untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan pemilu serentak yang menyatukan pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah dalam satu momentum telah menimbulkan berbagai persoalan krusial, baik secara administratif, teknis, maupun substansial. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengakui bahwa pemilu lima kotak menimbulkan kejenuhan pemilih, beban berat bagi penyelenggara, dan memudarkan fokus terhadap isu-isu daerah. Putusan ini mengubah arah sistem kepemiluan Indonesia dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029, dengan jarak waktu dua tahun hingga dua tahun enam bulan. Langkah ini merupakan titik balik penting, namun belum menjawab akar masalah kualitas demokrasi: rendahnya kedalaman pemilih terhadap isu dan lemahnya partai dalam kaderisasi politik.
Dalam konteks ini, pendekatan modular terhadap pemilu menjadi tawaran konseptual yang relevan dan sejalan dengan prinsip hukum tata negara Indonesia. Pemilu tidak semestinya dibatasi oleh serentak atau tidaknya waktu pelaksanaan, tetapi lebih penting lagi diarahkan pada pemisahan berdasarkan beban isu dan fungsi pemerintahan. Pemilahan pemilu berdasarkan modul nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dapat meningkatkan fokus pemilih, memperkuat pendidikan politik, dan memberikan ruang yang cukup bagi partai untuk melakukan rekrutmen kader yang kontekstual. Dalam modul nasional, misalnya, fokus pemilu diarahkan pada isu-isu makro seperti kebijakan fiskal, energi, dan pertahanan. Sementara dalam modul provinsi dan daerah, perhatian diarahkan pada isu tata kelola pendidikan, kesehatan, layanan publik, dan pemerintahan lokal. Dengan pendekatan ini, pemilih tidak hanya hadir untuk mencoblos, tetapi juga dapat memahami dan menilai kebijakan secara lebih dalam.
Gagasan modularisasi pemilu juga memiliki dasar normatif dalam kerangka hukum Indonesia. Tidak ada satu ketentuan pun dalam konstitusi maupun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang secara eksplisit mewajibkan pemilu harus dilaksanakan dalam satu waktu. Prinsip utama yang diamanatkan UUD 1945 adalah pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Artinya, pemisahan pemilu bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga sah secara konstitusional jika dimaksudkan untuk memperkuat kualitas demokrasi. Mahkamah Konstitusi pun telah memberikan pertimbangan filosofis dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024 bahwa pemilu yang terlalu padat justru melemahkan partisipasi rakyat dan memperburuk kualitas tata kelola pemilu. Hal ini membuka ruang legitimasi yang cukup bagi perancang undang-undang untuk memperluas konsepsi pemisahan pemilu, tidak hanya berdasarkan waktu, tetapi juga berdasarkan konten dan fungsi pemerintahan.
Dari sisi implementasi, modularisasi pemilu membutuhkan revisi normatif terhadap kerangka hukum yang berlaku, terutama UU Pemilu dan UU Pilkada. Revisi ini mencakup pengaturan waktu pelaksanaan antar modul, pembagian fungsi kampanye secara tematik, serta standar partisipasi publik yang terukur pada setiap tingkatan pemilu. Lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP juga perlu menyesuaikan sistem dan sumber daya untuk mengelola jadwal pemilu yang lebih terstruktur dan berjenjang. Penyusunan kalender pemilu jangka panjang, misalnya untuk 10 tahun ke depan, dapat menjadi alat kendali bersama agar sistem modular tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik elektoral yang sempit.
Modularisasi pemilu menawarkan peluang pembaruan demokrasi Indonesia secara substantif. Ia tidak hanya menyederhanakan tahapan teknis, tetapi juga memperkuat kedalaman demokrasi pada tiap level pemerintahan. Pemilih akan lebih fokus, partai lebih bertanggung jawab dalam rekrutmen, dan pemerintah daerah memiliki kesempatan lebih besar untuk menyuarakan aspirasi secara utuh. Dalam jangka panjang, pendekatan ini juga dapat memperbaiki hubungan antara pusat dan daerah, serta menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan berimbang. Dengan demikian, pemilu tidak lagi sekadar prosedur elektoral lima tahunan, tetapi menjadi instrumen pendidikan politik yang berkesinambungan.
Dalam negara hukum yang demokratis, pemilu tidak boleh berhenti pada prosedur. Ia harus tumbuh menjadi ruang deliberatif yang mampu mempertemukan visi pembangunan dengan kehendak rakyat. Modularisasi pemilu memberikan kemungkinan untuk menciptakan ruang tersebut, sekaligus menjawab tantangan konstitusional dan kelembagaan yang selama ini melekat dalam sistem pemilu Indonesia. Maka, sudah saatnya pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan membuka wacana ini sebagai agenda reformasi elektoral masa depan.