Karl Marx merupakan salah satu pemikir klasik yang memberikan kontribusi besar dalam memahami fungsi dan posisi hukum dalam kerangka struktur sosial. Pandangannya tentang hukum tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian integral dari kerangka filsafat materialisme historis yang ia kembangkan. Menurut Marx, hukum adalah produk dari struktur ekonomi masyarakat, yang kemudian menjadi bagian dari superstruktur ideologis yang menopang dan melanggengkan struktur produksi yang ada.
Dalam konsep materialisme historis, Marx membagi struktur masyarakat menjadi dua komponen utama, yaitu basis (base) dan superstruktur (superstructure). Basis mencakup cara produksi dan hubungan produksi, sedangkan superstruktur terdiri dari institusi-institusi seperti hukum, negara, agama, dan moralitas. Dalam hubungan ini, hukum dipandang sebagai refleksi dari relasi ekonomi yang mendominasi dalam masyarakat tertentu. Artinya, bentuk dan isi hukum ditentukan oleh kepentingan kelas yang menguasai alat-alat produksi.
Hukum, menurut Marx, tidak bersifat netral atau otonom, melainkan berfungsi sebagai sarana ideologis yang digunakan oleh kelas dominan untuk mempertahankan kekuasaan dan legitimasi sosial. Oleh sebab itu, hukum dalam masyarakat kapitalis, misalnya, cenderung melindungi kepemilikan pribadi, kontrak bebas, dan kebebasan ekonomi yang dalam praktiknya menguntungkan pemilik modal. Dalam konteks ini, hukum bukan sekadar instrumen normatif, melainkan memiliki peran instrumental dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan sistem ekonomi yang sudah mapan.
Pendekatan Marx terhadap hukum juga berimplikasi pada cara memahami proses legislasi dan sistem peradilan. Marx berpendapat bahwa lembaga-lembaga hukum dibentuk untuk mendukung kepentingan kelas penguasa, dan karena itu hukum sering kali tidak mampu mencerminkan kepentingan kolektif seluruh rakyat. Hal ini karena produksi norma hukum dalam masyarakat kapitalis biasanya tidak melibatkan partisipasi sejati dari kelompok-kelompok yang secara struktural termarjinalkan.
Konsepsi Marx tentang hukum ini kemudian menjadi landasan penting dalam pengembangan pemikiran hukum kritis di abad ke-20, terutama dalam mazhab Critical Legal Studies. Namun, penting untuk dicatat bahwa Marx sendiri tidak menulis teori hukum secara sistematik sebagaimana halnya para filsuf hukum lainnya. Gagasan-gagasannya tentang hukum lebih tersebar dalam karya-karyanya mengenai ekonomi politik, seperti The German Ideology, Das Kapital, dan Critique of the Gotha Programme.
Dalam kerangka akademik, pemikiran Marx mengenai hukum tidak dapat dilepaskan dari pandangannya tentang konflik kelas. Hukum hadir bukan sebagai mekanisme netral untuk menyelesaikan konflik, melainkan sebagai representasi dari kekuasaan satu kelas terhadap kelas lainnya. Dengan demikian, analisis terhadap hukum dalam pandangan Marx bersifat struktural dan historis, karena menempatkan hukum dalam konteks hubungan produksi yang berubah-ubah seiring perkembangan masyarakat.
Dalam studi hukum modern, pemikiran Marx masih menjadi referensi penting, terutama dalam menganalisis hubungan antara ekonomi politik dan pembentukan norma hukum. Pendekatan ini digunakan untuk menjelaskan mengapa dalam banyak konteks sosial, hukum tampak sah secara prosedural namun dalam praktiknya memperkuat ketimpangan sosial. Oleh karena itu, meskipun pendekatan Marx terhadap hukum bersifat deterministik dan bersumber pada kondisi material masyarakat, ia memberikan kerangka analisis yang tajam dan relevan dalam studi hukum sebagai bagian dari struktur sosial yang lebih luas.