Apa saja nama lain dari Hukum Internasional?

Nama Lain Hukum Internasional

Nama Lain Hukum Internasional

Istilah hukum internasional pertama kali diperkenalkan oleh Jeremy Bentham pada tahun 1780 dalam karyanya Introduction to the Principles of Moral and Legislation. Sejak sekitar tahun 1840, istilah ini mulai menggantikan terminologi lama seperti law of nations atau droit de gens, yang berakar pada konsep Romawi ius gentium serta tulisan Cicero.

Sampai periode antara dua perang dunia, hukum internasional umumnya didefinisikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara. Doktrin positivis abad ke-19 hingga awal abad ke-20 juga menegaskan bahwa negara merupakan subjek utama hukum internasional.

Istilah Lain Hukum Internasional

1. Hukum Antar Bangsa (Law of Nations)

Istilah ini merujuk pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar raja pada masa lampau. Dalam perkembangan modern, hukum antarbangsa dipahami sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

2. Hukum Dunia (World Law)

Istilah ini menekankan sifat universal hukum yang berlaku bagi seluruh negara di dunia tanpa pengecualian. Konsep ini mencerminkan gagasan adanya norma hukum yang lebih tinggi daripada hukum nasional suatu negara.

3. Hukum Internasional (International Law)

Istilah ini digunakan untuk semua aturan yang mengatur hubungan lintas negara, baik hubungan antarnegara maupun hubungan antara negara dengan subjek hukum internasional lain, serta hubungan antar subjek non-negara.

Jenis Ketentuannya:

  • Ketentuan Universal — berlaku dan dipertahankan oleh seluruh masyarakat internasional, misalnya hukum kebiasaan perang.
  • Ketentuan Regional — berlaku dalam lingkungan negara tertentu saja, misalnya praktik suaka diplomatik di negara Amerika Latin.
  • Community Law — hukum yang berlaku dalam komunitas regional tertentu, seperti hukum masyarakat ekonomi regional.

Kesimpulan

Walaupun terdapat berbagai istilah yang digunakan, semuanya pada dasarnya merujuk pada konsep yang sama, yaitu sistem norma hukum yang mengatur hubungan lintas batas negara. Perbedaannya terletak pada penekanan makna, ruang lingkup, dan konteks sejarah penggunaan istilah tersebut.

Posting Komentar

Kirimkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama