Apa itu Hukum Internasional?

Pengertian Hukum Internasional

Pengertian Hukum Internasional

Hukum internasional merupakan cabang hukum yang mengatur aktivitas dan hubungan antarentitas dalam lingkup global. Awalnya, hukum internasional hanya dipahami sebagai aturan yang mengatur hubungan antarnegara. Namun, seiring perkembangan interaksi global yang semakin kompleks, cakupannya meluas hingga mencakup organisasi internasional, perusahaan multinasional, dan individu dalam batas tertentu.

Definisi Menurut Para Ahli

Boer Mauna

Hukum internasional adalah himpunan peraturan dan ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.

J.G. Starke

Hukum internasional adalah sekumpulan asas dan peraturan tingkah laku yang dianggap mengikat oleh negara-negara serta harus dihormati dan dipatuhi dalam hubungan mereka satu sama lain.

Mochtar Kusumaatmadja

Hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan lintas batas negara, baik antara negara dengan negara maupun negara dengan subjek hukum internasional lainnya.

Charles Cheney Hyde

Hukum internasional adalah seperangkat prinsip dan aturan yang harus ditaati negara-negara dalam hubungan satu sama lain, serta mencakup:

  • Hubungan antar organisasi internasional
  • Hubungan organisasi internasional dengan negara
  • Hubungan organisasi internasional dengan individu
  • Aturan mengenai hak dan kewajiban individu serta entitas non-negara dalam masyarakat internasional

Ruang Lingkup Hukum Internasional

Hukum internasional mencakup berbagai bidang penting, antara lain:

  • Hubungan diplomatik dan konsuler
  • Hukum konflik bersenjata
  • Hukum laut dan udara
  • Hak asasi manusia internasional
  • Kerja sama ekonomi dan perdagangan global

Kesimpulan

Secara umum, hukum internasional dapat dipahami sebagai keseluruhan asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan lintas batas negara, baik antara negara dengan negara maupun antara negara dengan subjek hukum non-negara, serta hubungan antar subjek non-negara dalam konteks masyarakat internasional.

Posting Komentar

Kirimkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama