Perbedaan Tindak Pidana Umum & Tindak Pidana Militer

Tindak pidana umum, yang juga dikenal dengan istilah Delicta communia, merujuk pada tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ciri khas dari tindak pidana umum ini adalah dimulainya dengan kata “barang siapa”, yang menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa terkecuali.

Dalam konteks militer, hampir setiap tindak pidana militer mengacu pada konsep tindak pidana khusus atau Delicta propria. Penting untuk dipahami bahwa KUHP tetap berlaku bagi anggota militer, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa dalam pelaksanaan hukum pidana militer, ketentuan hukum pidana umum yang berlaku adalah KUHP itu sendiri. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 2 KUHPM yang menyatakan bahwa apabila suatu tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer atau mereka yang berada di bawah peradilan militer tidak diatur dalam KUHPM, maka hukum pidana umum (KUHP) tetap diterapkan, kecuali terdapat penyimpangan yang diatur oleh undang-undang lain.

Terkait dengan tindak pidana militer, KUHPM tidak secara eksplisit mendefinisikan istilah tersebut. Namun, menurut Sianturi, tindak pidana militer dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu tindak pidana militer murni dan tindak pidana militer campuran. Tindak pidana militer murni adalah tindakan yang dilarang atau diwajibkan yang hanya mungkin dilakukan oleh seseorang dalam lingkungan militer. Dengan kata lain, tindak pidana ini bersifat khusus dan hanya relevan bagi personel militer. Contoh tindak pidana militer murni adalah desersi yang diatur dalam Pasal 87 KUHPM dan insubordinasi yang diatur dalam Pasal 107 KUHPM.

Sedangkan tindak pidana militer campuran adalah tindakan yang secara umum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, baik di dalam KUHP maupun undang-undang lain yang memuat sanksi pidana militer di luar KUHP. Namun, tindak pidana tersebut juga diatur kembali dalam KUHPM karena adanya kondisi khusus yang terkait dengan status militer atau adanya karakteristik tertentu yang menuntut ancaman pidana yang lebih berat. Contoh tindak pidana militer campuran adalah pemberontakan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) KUHPM dan pencurian yang diatur dalam Pasal 140 KUHPM. Oleh karena itu, dasar hukum bagi pengadilan militer untuk mengadili anggota militer yang melakukan tindak pidana, baik yang diatur dalam KUHPM, KUHP, maupun undang-undang pidana khusus di luar KUHP, adalah Pasal 1 dan Pasal 2 KUHPM.

Posting Komentar

Kirimkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama