Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di bawah lingkungan Angkatan Bersenjata. Kekuasaan kehakiman ini berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Ketentuan mengenai peradilan militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.
Dalam Pasal 9 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana tersebut adalah prajurit, atau yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, atau anggota suatu golongan, jawatan, atau badan yang dianggap sebagai prajurit menurut undang-undang, atau seseorang yang tidak termasuk dalam kategori tersebut namun berdasarkan keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman ditentukan harus diadili oleh pengadilan militer.
Selain itu, pengadilan militer juga berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha di lingkungan Angkatan Bersenjata, serta menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana atas permintaan pihak yang dirugikan, dan memutus keduanya dalam satu putusan.
Pasal 10 mengatur bahwa pengadilan dalam lingkungan peradilan militer mengadili tindak pidana oleh pihak-pihak yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1), dengan syarat tempat kejadian berada di dalam daerah hukumnya, atau terdakwanya termasuk dalam kesatuan yang berada di dalam daerah hukumnya. Pasal 11 menegaskan bahwa apabila lebih dari satu pengadilan berwenang mengadili perkara dengan dasar yang sama kuat, maka pengadilan yang lebih dahulu menerima perkara tersebut harus mengadilinya.
Susunan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Susunan organisasi dan prosedur pengadilan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pengadilan Militer Utama berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan wilayah hukum mencakup seluruh wilayah negara. Nama, tempat kedudukan, dan wilayah hukum pengadilan lainnya ditetapkan oleh Keputusan Panglima. Dalam kondisi tertentu, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi dapat bersidang di luar tempat kedudukan dan bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi memeriksa dan memutus perkara pidana tingkat pertama dengan susunan majelis hakim terdiri atas satu orang Hakim Ketua dan dua orang Hakim Anggota, didampingi oleh satu orang Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi, serta satu orang Panitera. Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus perkara sengketa tata usaha militer pada tingkat pertama dengan susunan serupa. Sementara itu, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat banding, juga dengan susunan yang sama. Pengadilan Militer Utama berwenang pula mengadili perkara sengketa tata usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat banding.
Dalam hal kepangkatan, Hakim Ketua di Pengadilan Militer paling rendah berpangkat Mayor, sedangkan Hakim Anggota dan Oditur Militer paling rendah berpangkat Kapten. Untuk Pengadilan Militer Tinggi, Hakim Ketua paling rendah berpangkat Kolonel, sementara Hakim Anggota dan Oditur Militer Tinggi paling rendah berpangkat Letnan Kolonel. Di Pengadilan Militer Utama, Hakim Ketua paling rendah berpangkat Brigadir Jenderal atau setara, dan Hakim Anggota paling rendah berpangkat Kolonel. Selain itu, ketentuan umum menyatakan bahwa Hakim Anggota dan Oditur harus berpangkat setingkat lebih tinggi dari terdakwa, kecuali jika terdakwa berpangkat Kolonel atau perwira tinggi, maka hakim dan oditur minimal berpangkat setara.
Untuk jabatan Panitera, di Pengadilan Militer kepangkatannya paling rendah Pembantu Letnan Dua dan paling tinggi Kapten. Di Pengadilan Militer Tinggi, pangkat Panitera paling rendah Kapten dan paling tinggi Mayor. Sedangkan di Pengadilan Militer Utama, Panitera paling rendah berpangkat Mayor dan paling tinggi Kolonel.
Pengadilan Militer Pertempuran memiliki susunan sidang dengan satu orang Hakim Ketua dan sejumlah Hakim Anggota yang jumlahnya selalu ganjil, dihadiri oleh satu orang Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi, serta satu orang Panitera. Hakim Ketua di pengadilan ini paling rendah berpangkat Letnan Kolonel, sementara Hakim Anggota dan Oditur paling rendah berpangkat Mayor. Jika terdakwanya berpangkat Letnan Kolonel, maka Hakim Anggota dan Oditur harus berpangkat setingkat. Jika terdakwa berpangkat Kolonel atau perwira tinggi, maka Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan Oditur minimal berpangkat setara.
Untuk dapat diangkat sebagai Hakim Militer, seorang prajurit harus memenuhi persyaratan tertentu, yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tidak menjadi anggota partai atau organisasi terlarang, berpangkat minimal Kapten dan memiliki ijazah Sarjana Hukum, berpengalaman di bidang hukum atau peradilan, serta memiliki integritas yang tinggi, yakni berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Tags
hukum pidana militer