Perkembangan hukum Romawi merupakan proses panjang dan kompleks, dimulai dari hukum kebiasaan sederhana hingga sistem hukum yang rumit dan berpengaruh besar terhadap dunia. Awalnya, hukum Romawi ( ius civile) bersifat tidak tertulis dan hanya berlaku bagi warga negara Romawi. Hukum ini berpusat pada kebiasaan, tradisi, dan interpretasi para pendeta (pontifex). Dengan perluasan wilayah Romawi, muncul ius gentium, hukum yang berlaku untuk semua orang, tanpa memandang kewarganegaraannya. Ini menandai perkembangan menuju sistem hukum yang lebih universal dan fleksibel.
Perkembangan selanjutnya ditandai oleh munculnya para ahli hukum (jurisprudentes) yang menginterpretasikan hukum dan membantu penyelesaian sengketa. Lex Duodecim Tabularum (Hukum Dua Belas Meja) pada 450 SM merupakan kodifikasi hukum pertama, mencakup berbagai aspek kehidupan. Pada masa kekaisaran, kekuasaan kaisar semakin besar, mengarah pada sentralisasi hukum. Puncaknya adalah Corpus Juris Civilis di masa Kaisar Justinianus (abad ke-6 M), kodifikasi komprehensif yang menjadi dasar hukum Eropa selama berabad-abad.
Penting untuk meluruskan bahwa Kekaisaran Romawi tidak pernah menjajah Perancis dalam artian penjajahan militer dan pemerintahan langsung seperti yang terjadi di wilayah-wilayah lain di Eropa. Pengaruh Romawi terhadap Perancis terjadi melalui proses yang lebih bertahap dan kompleks. Wilayah Gaul (sekarang Perancis) ditaklukkan oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM, dan kemudian menjadi bagian integral dari Kekaisaran Romawi selama berabad-abad. Selama periode ini, hukum Romawi secara bertahap diterapkan di Gaul, bercampur dengan hukum dan kebiasaan lokal.
Penerapan hukum Romawi di Gaul tidak terjadi secara tiba-tiba dan menyeluruh. Prosesnya berlangsung bertahap, dengan hukum Romawi berinteraksi dan bercampur dengan hukum dan adat istiadat lokal. Hukum Romawi, khususnya ius gentium, berperan penting dalam mengatur perdagangan, hubungan antar individu, dan aspek-aspek kehidupan lainnya. Pengaruh Romawi ini berlanjut setelah jatuhnya Kekaisaran Romawi Barat, dengan hukum Romawi tetap menjadi bagian penting dari sistem hukum di Eropa Barat, termasuk Perancis. Kodifikasi hukum di Perancis kemudian dipengaruhi oleh warisan hukum Romawi ini, meskipun dengan penyesuaian dan perkembangan sesuai dengan konteks Perancis. Kode Napoleon, misalnya, merupakan contoh bagaimana hukum Romawi diadaptasi dan dikodifikasi dalam sistem hukum modern. Sistem hukum perdata di banyak negara Eropa, termasuk Perancis, masih menunjukkan jejak kuat dari pengaruh hukum Romawi.