Pernah nggak sih kamu melihat suatu tindak kejahatan di depan mata? Misalnya pencurian, penganiayaan, atau penipuan? Tapi kamu bingung, “Kalau saya cuma lihat, emang saya boleh lapor ke polisi?”
Jawabannya boleh. Bahkan itu bisa jadi kewajiban hukum.
Menurut Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah, sedang, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Artinya, siapa pun bisa melapor bukan hanya korban langsung. Orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui terjadinya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, berhak dan boleh menyampaikan laporan kepada penyelidik atau penyidik.
Dan penting dicatat bahwa peristiwa yang dilaporkan belum tentu benar-benar tindak pidana. Polisi tetap harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah peristiwa itu memang memenuhi unsur pidana atau tidak. Jadi jangan takut salah melapor, karena tugas menyelidikinya adalah wewenang aparat.
Cara Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi
Untuk melaporkan suatu tindak pidana, kamu bisa datang langsung ke kantor kepolisian terdekat sesuai dengan wilayah hukum, yaitu:
- POLSEK untuk wilayah kecamatan
- POLRES untuk wilayah kabupaten/kota
- POLDA untuk wilayah provinsi
- MABES POLRI untuk wilayah nasional
Contohnya, kalau kamu melihat tindak pidana terjadi di sebuah kecamatan, kamu bisa melaporkannya ke POLSEK di wilayah tersebut. Tapi kalau lebih mudah, kamu juga boleh langsung ke tingkat di atasnya seperti POLRES atau POLDA.
Lapor ke SPKT
Laporan bisa disampaikan secara tertulis, lisan, atau melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
SPKT adalah unsur pelaksana kepolisian yang bertugas menerima laporan masyarakat dan menyajikan informasi terkait tugas kepolisian. Setelah laporan diterima, penyidik atau penyidik pembantu akan melakukan kajian awal untuk menilai apakah laporan tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak.
Kalau dinilai layak, maka akan diterbitkan Laporan Polisi (LP) yang diberi nomor registrasi penyidikan, baik secara manual maupun lewat sistem e-manajemen penyidikan.
Proses Selanjutnya
- Setelah LP dibuat, penyidik akan memeriksa pelapor sebagai saksi awal dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, dilakukan proses penyelidikan.
- Kalau ditemukan bahwa peristiwa tersebut adalah tindak pidana, maka naik ke tahap penyidikan.
Layanan Call Center 110
Kalau kamu nggak bisa datang langsung, kamu bisa lapor lewat Call Center 110.
Ini adalah layanan gratis dari Polri, aktif 24 jam, 7 hari seminggu.
Kamu bisa melapor tentang:
- Kecelakaan
- Kekerasan
- Ancaman
- Kerusuhan
- dan kejahatan lainnya
Tapi ingat angan gunakan layanan ini untuk main-main atau laporan palsu. Polri bisa menelusuri pelapor palsu dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Siapa pun bisa melapor ke polisi, bahkan kalau kamu hanya melihat atau mendengar suatu kejadian. Laporanmu bisa jadi langkah awal penegakan hukum. Jadi, jangan ragu untuk menggunakan hakmu. Karena melapor bukan hanya soal berani, tapi juga soal peduli.
